Email
rsudsrengat@blitarkab.go.id
Call Center
(0342) 5651555 - (Wa Pengaduan) 081131181999 - (WA Informasi) 0811 3118 1777
Lokasi
Jl. Raya Dandong No 51 66152 Srengat Blitar

Kolam Indikator Sebagai Sarana Pemantauan Dan Bioindikator Instalasi Pengelolaan Air Limbah RSUD Srengat

29 August 2023

RSUD Srengat telah memiliki Kolam Indikator yang merupakan salah satu bagian dari serangkaian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sarana Pemantauan Kualitas Air Limbah. Kolam Indikator ini diresmikan pada tanggal 3 Januari tahun 2023. Pengolahan limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit  memiliki beban cemaran yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan hidup dan menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia. Pada Kolam Indikator ini kita melakukan pematauan hasil pengolahan limbah cair, baik pemantauan secara internal maupun eksternal bekerjasama dengan pihak ketiga. Berdasarkan Peraturan menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit bahwa Rumah sakit wajib melakukan swapantau harian air limbah dengan parameter minimal Dissolved Oxygen, suhu dan pH. Selain indikator tersebut terdapat Bioindikator sebagai kontrol hasil olahan IPAL. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bioindikator adalah organisme hidup yang digunakan untuk mengukur kualitas lingkungan tertentu. RSUD Srengat menggunakan bioindikator berupa Ikan, karena ikan adalah salah satu spesies hewan yang sering digunakan sebagai bioindikator lingkungan untuk memantau tingkat pencemaran dan kualitas air karena kepekaannya terhadap pencemaran.

Kolam ikan atau kolam indikator berfungsi sebagai indikator apakah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) bekerja secara optimal atau tidak, jika ikan bertahan lebih dari 75% populasi dalam kurun waktu 6 minggu (masa aklimatisasi) maka secara umum pengolahan limbah cair tersebut berfungsi optimal. Ikan sering digunakan untuk mengetahui dampak berbagai jenis polutan organik. Dengan menggunakan bioindikator kita dapat memprediksi hasil pengolahan limbah cair serta tingkat kontaminasi. Pemilihan jenis ikan sebagai bioindikator juga mempengaruhi kualitas hasil pengolahan, sehingga terdapat kriteria dalam pemilihan ikan sebagai bioindikator. Ikan yang termasuk dalam kategori bioindikator adalah ikan yang sensitif terhadap perubahan kondisi dan kualitas perairan, dalam hal ini RSUD Srengat memilih ikan Koi sebagai bioindikator hasil pengolahan limbah cair.

Mengarah pada Peraturan menteri Kesehatan No 2 tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan, bahwa setiap fasilitas yang memiliki IPAL harus dilakukan Swapantau setiap hari. Dengan melakukan pengukuran dan pengamatan beberapa parameter baik secara fisik, kimia, dan mikrobiologi. Penanggungjawab IPAL akan melakukan monitoring berupa pengamatan, pengambilan sampel dan pengukuran baku mutu sampel setiap hari. Pengamatan dilakukan dengan cara memantau debit yang keluar dari outlet, pengamatan pada ikan, serta pemberian makan larva Maggot maupun pakan ikan pelet. Setelah itu dilakukan pengambilan sampel outlet IPAL untuk dilakukan mengukur pH, suhu, DO (Dissolved Oxigen), TDS (Total Dissolved Solid), dan kualitas secara fisik meliputi warna dan bau. Harapannya dengan adanya Kolam Indikator ini dapat memberikan gambaran kualitas olahan limbah cair hasil olahan IPAL di RSUD Srengat.


Penulis : Unit PKRS & IPL RSUD Srengat