RSUD Srengat merupakan rumah sakit tipe C milik Pemerintah Kabupaten Blitar yang berlokasi di Jl. Raya Dandong Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Pembagunan RS dimulai pada tanggal 27 Agustus tahun 2018 diawali dengan prosesi peletakan batu pertama, merupakan awal mula proses pembanguan RSUD Srengat yang berlangsung kurang lebih selama dua tahun. Tepat pada 7 Januari tahun 2020 dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pendirian RSUD Srengat dilantiklah 14 orang oleh Bupati Blitar yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Bupati Blitar untuk ditugaskan sebagai pegawai RSUD Srengat dan disusul 24 orang lainnya terdiri dari tenaga kesehatan dan non kesehatan yang dimutasi dari Instansi lain pada tanggal 10 Pebruari 2023. Sampai pada saat ini total karyawan di RSUD Srengat telah mencapai 449 orang.
Pada 12 September tahun 2020 RSUD Srengat mulai diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur yang mana pada tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Ulang Tahun RSUD Srengat. Sejak saat itu RSUD Srengat resmi melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan SDM dan alat yang masih sangat terbatas. Dari waktu ke waktu RSUD Srengat terus berupaya melakukan perkembangan dan perbaikan guna meningkatkan mutu kualitas pelayanan Rumah Sakit. Upaya yang dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, PMI dan penyedia lainnya. Pemenuhan berbagai alat kesehatan modern sebagai penunjang layanan diupayakan agar RSUD Srengat dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Diantaranya yaitu RSUD Srengat telah memiliki CT Scan, X-Ray, Dental X-Ray, USG, FOB dll. Layanan klinik spesialis turut serta dilengkapi sampai dengan saat ini RSUD Srengat telah memiliki 20 orang dokter spesialis dan 13 klinik spesialis. Pada tanggal 17 Juni tahun 2021 melalui Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/ 219/ 409. 06/ KPTS/ 2021 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Srengat Kab. Blitar, RSUD Srengat mulai menerapkan pengelolaan keuangan BLUD yang berlaku efektif pada tanggal 01 September tahun 2021.
Pada tahun 2022 RSUD Srengat meraih penghargaan Predikat Paripurna dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Untuk tetap mempertahankan predikat Paripurna di masa depan, RSUD Srengat terus berupaya meningkatkan kualitas mutu layanan, sesuai dengan budaya kerja CETAR (Cepat Tepat Ramah) dan Ikhlas Melayani. Perkembangan RSUD Srengat tidak terlepas dari peran seluruh pihak yang terlibat mulai dari Bupati Blitar, karyawan internal RS maupun dukungan dari OPD lain dan pihak luar RS.
Masterplan pengembangan RSUD Srengat adalah salah satu hasil pemikiran bersama, dimana dalam prosesnya memerlukan rencana, anggaran, pemikiran, dan strategi untuk hasil yang maksimal. RSUD srengat akan terus berkomitmen dalam pelayanan setulus hati demi kesehatan masyarakat yang lebih baik.